UGM resmi didirikan pada tanggal 19 Desember 1949 dan merupakan universitas yang bersifat nasional. Selain itu, UGM juga berperan sebagai pengemban Pancasila dan sebagai universitas pembina di Indonesia. Pada saat didirikan, UGM hanya memiliki enam fakultas satu di antaranya adalah Fakultas Pertanian.
Pada tahun ajaran 1951/52 dalam Rapat Senat Terbuka UGM yang dipimpin oleh Presiden UGM, Prof.Dr. Sardjito, dibuka dan dideklarasikan secara resmi Bagian Kehutanan pada Fakultas Pertanian UGM dan sejak itu nama Fakultas Pertanian berubah menjadi Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM. Bagian Kehutanan dibina oleh ahli-ahli kehutanan Belanda, pengasuh Akademi Kehutanan, antara lain Prof.Ir.PKM. Steuf, Prof.Ir. C.Gartner, Prof.Ir. EHP. Juta, Prof.Ir. F.Versteegh, Prof.Ir. AH .Verkuyl dan Dipl.Ing. Hollerworger. Dosen-dosen tersebut juga mengajar di pendidikan tinggi kehutanan di Bogor sebagai cabang Universitas Indonesia, yang kemudian menjadi IPB (Institut Pertanian Bogor).
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 99 tahun 1963 tertanggal 24 Agustus 1963 berlaku terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1963 Fakultas Pertanian dan Kehutanan UGM terpisah menjadi tiga fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian dan Fakultas Kehutanan. Dengan demikian, Fakultas Kehutanan UGM secara resmi dinyatakan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1963. Dekan pertama Fakultas Kehutanan UGM adalah Prof.Ir. Soedarwono Hardjosoediro.
Fakultas Kehutanan UGM pada awalnya memiliki tiga bagian, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan, Bagian Silvikultur dan Bagian Teknologi Kehutanan. Pada tahun 1980 mulai dikembangkan satu bagian baru, yaitu Bagian Konservasi Sumberdaya Hutan. Dua dari tiga bagian yang sudah ada mengalami perubahan nama, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan menjadi Bagian Manajemen Hutan, Bagian Silvikultur menjadi Bagian Pembinaan Hutan dan berubah menjadi Bagian Budidaya Hutan terakhir kembali ke Silvikultur. Jenis dan jumlah bagian pada fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada ditetapkan melalui SK Mendikbud RI No. 0553/O/1983 tertanggal 8 Desember 1983. Dengan demikian empat bagian yang terdapat di Fakultas Kehutanan UGM adalah Bagian Manajemen Hutan, Bagian Budidaya Hutan, Bagian Teknologi Hasil Hutan dan Bagian Konservasi Sumberdaya Hutan.
Surat Keputusan Rektor No.89/P/SK/HT/2010 tgl 1 Februari 2010 mengesahkan perubahan ke empat program studi di Fakultas Kehutanan menjadi satu dengan nama Program Studi Kehutanan. Selanjutnya, keempat prodi menjadi minat Konservasi Sumberdaya Hutan, Manajemen Hutan, Silvikultur dan Teknologi Hasil Hutan. Dengan demikian saat ini Fakultas Kehutanan menyelenggarakan pendidikan Sarjana Strata 1 pada Program Studi Kehutanan. Kegiatan akademik di Fakultas Kehutanan UGM dituangkan dalam bentuk Tri Dharma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan dan pengajaran, peneliti dan pengabdian kepada masyarakat.